rainbow

Wednesday, 16 July 2014

Pengaruh Teknologi Terhadap Manusia

Teknologi dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia. Ya, itu adalah sisi positif dari adanya sebuah teknologi. Namun teknologi pun memiliki sisi negatifnya. Salah satu hasil teknologi saat ini yang sudah sangat marak adalah layanan-layanan jejaring sosial seperti facebook, youtube, twitter, line, path, whatsapp, blackberry messengger, dan masih sangat banyak lagi jejaring sosial lainnya yang tersedia.



Dampak negatif dari jejaring sosial ini adalah pemanfaatan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan fungsinya. Berbagai aksi kejahatan dapat terjadi melalui jejaring sosial. Maraknya penipuan melalui media sosial, pencemaran nama baik, pencurian identitas, peredaran narkoba, akses pornografi dan pornoaksi, serta beragam tindak kejahatan lainnya. Selain itu penggunaan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan umur juga memberikan dampak terhadap mental masyarakat, khususnya anak-anak. Anak-anak yang terlalu cepat mengakses jejaring sosial dan kurang mendapat pembinaan dari guru ataupun orangtua akan membuat anak tersebut cenderung anti sosial. Anak tersebut akan lebih senang bersosial melalui jejaring sosial ketimbang melalui aktivitas pertemanan di dunia nyata. Selain itu anak yang mudah mengakses jejaring sosial akan lebih rawan terkena aktivitas kejahatan di dunia maya seperti mengakses situs pornografi, pencurian anak, dan lainnya.
Dalam aktivitas gerakan sosial, penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Tidak jarang jejaring sosial digunakan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Beberapa pelaku terorisme juga mengaku belajar merakit bom melalui jejaring sosial. Gerakan-gerakan primordial, anti SARA juga berkembang melalui jejaring sosial. Banyak situs dan akun-akun dunia maya yang menghina suku, agama, ataupun golongan lainnya. Apabila tidak ada hukum yang mengatur pemanfaatan media teknologi informasi ini, dikuatirkan hal ini akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat bahkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.

Namun, selain lewat pendekatan peraturan untuk menangani penyalahgunaan jejaring sosial, pemerintah dan berbagai lembaga masyarakat perlu melakukan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga orang tua. Dengan ini, masyarakat akan mengerti bagaimana menggunakan teknologi informasi dan jejaring sosial yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, harapannya jejaring sosial dapat mendukung terjadinya perubahan sosial yang positif dalam masyarakat sehingga dapat lebih cepat mencapai pembangunan yang dicita-citakan.

Di bawah ini merupakan sebuah video yang membahas hal negatif dari jejaring sosial, dan apa yang harus kita ubah dari sikap kita agar kita tidak menjadi mahluk sosial yang 'anti-sosial'



Diharapkan setelah melihat video ini, kita semua tersadar bahwa kehidupan kita bukanlah di dunia maya, jangan sampai kesempatan kita hilang hanya karena kita terfokus pada dunia maya. Sekian artikel tentang pengaruh teknologi terhadap manusia ini, semoga bermanfaat :)



Central Processing Unit


Proses Pembuatan Chip Processor

Banyak dari kita yang melakukan aktifitas sehari-hari dengan menggunakan komputer atau laptop. Namun tahukan anda mengenai salah satu komponen penting didalamnya yang bernama Processor?

Berikut sekilas tentang processor :


  • PENGERTIAN PROCESSOR
Processor sering disebut sebagai otak dan pusat pengendali computer yang didukung oleh kompunen lainnya. Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer.
Processor terletak pada socket yang telah disediakan oleh motherboard, dan dapat diganti dengan processor yang lain asalkan sesuai dengan socket yang ada pada motherboard. Salah satu yang sangat besar pengaruhnya terhadap kecepatan komputer tergantung dari jenis dan kapasitas processor.
Prosesor adalah chip yang sering disebut “Microprosessor” yang sekarangukurannya sudah mencapai Gigahertz (GHz). Ukuran tersebut adalah hitungan kecepatan prosesor dalam mengolah data atau informasi. Merk prosesor yang banyak beredar dipasaran adalah AMD, Apple, Cyrix VIA, IBM, IDT, dan Intel. Bagian dari Prosesor Bagian terpenting dari prosesor terbagi 3 yaitu :
  • Aritcmatics Logical Unit (ALU)
  • Control Unit (CU)
  • Memory Unit (MU)

  • FUNGSI PROCESSOR

Fungsi Processor dalam komponen komputer sangat penting sekali, karena processor merupakan pusat pengendali dan memproses kerja sebuah komputer. Processor sendiri pada umumya hanya berfungsi untuk untuk memproses data yang di terima dari masukan atau input, kemudian akan menghasilkan keluaran atau output.

Cara kerja processor akan terus terhubung dengan komponen komputer yang lainnya, terutama hardisk dan RAM. Fungsi Processor juga di gambarkan sebagai otak dari sebuah komputer itu sendiri, di mana setiap data akan melalui processor mengeluarkan atau output yang sepatutnya. Processor juga dikenal sebagai Central Processing Unit atau ringkasan CPU.

Processor hanya dapat mengenali bahasa mesin yaitu dengan notasi bilangan biner yang hanya berupa 2 angka saja yaitu 0 dan 1 (01010101). Bilangan biner merupakan notasi untuk perangkat elektronik di mana bilangan nol (0) menandakan tidak terdapat sinyal listrik dan bilangan satu (1) menandakan adanya sinyal listrik.

Pada awalnya fungsi processor hanya untuk pengolahan aritmatika saja, seperti  kalkulator pada saat ini. Namun sekarang ini processor telah bergeser fungsinya mengarah ke multimedia.

  • SEJARAH PROCESSOR

Pada masa dahulu bentuk processor di pasang secara slot, tetapi saat ini, bentuk processor semuanya di pasang secara socket. Pada saat ini terdapat dua perusahaan besar processor yaitu Intel dan AMD. Bentuk luar dari keduanya hampir sama yaitu berbentuk segiempat dan mempunyai banyak pin. Fungsi Processor Intel yang tidak memiliki pin yaitu socket LGA775, sebaliknya motherboard yang lain mempunyai pin connector untuk di hubungkan dengan processor.

Sistem Operasi dari processor komputer atau CPU adalah sebuah sirkuit elektronika yang beroprasi dengan kecepatan tinggi dengan bantuan quartz crystal, ketika mengalami sebuah electrical currant, mengirimkan pulsa yang disebut ”peaks“ dan clock speed (cycle). Frekuensi clock umumnya merupakan kelipatan dari frekuensi sistem ( FSB , Front-Side Bus ), yang berarti kelipatan dari frekuensi motherboard.

Jumlah bit dalam fungsi processor bervariasi sesuai dengan jenis data, mulai dari 1 dan 4 byte 8-bit. Instruksi dapat dikelompokkan berdasarkan kategori, di antaranya Access Memory, Operasi Aritmatika, Logika Operasi dan Pengendalian.

Berikut adalah sekilas video dari proses pembuatan sebuah processor.



Bagaimana? Rumit bukan? Benda yang sering kita gunakan ternyata membutuhkan proses pembuatan yang serumit ini. Mungkin dengan artikel ini kita dapat mengetahui apa itu processor dan bagaimana proses pembuatannya.

Software : Adobe Photoshop

Adobe Photoshop, atau biasa disebut Photoshop, adalah perangkat lunak editor citra buatan Adobe Systems yang dikhususkan untuk pengeditan foto/gambar dan pembuatan efek. Perangkat lunak ini banyak digunakan oleh fotograferdigital dan perusahaaniklan sehingga dianggap sebagai pemimpin pasar (market leader) untuk perangkat lunak pengolah gambar/foto, dan, bersama Adobe Acrobat, dianggap sebagai produk terbaik yang pernah diproduksi oleh Adobe Systems. Versi kedelapan aplikasi ini disebut dengan nama Photoshop CS (Creative Suite), versi sembilan disebut Adobe Photoshop CS2, versi sepuluh disebut Adobe Photoshop CS3 , versi kesebelas adalah Adobe Photoshop CS4 , versi keduabelas adalah Adobe Photoshop CS5 , versi (ketigabelas) adalah Adobe Photoshop CS6, dan Versi yang terakhir adalah versi(keempatbelas) Adobe Photoshop CS7  dan kini yang terbaru, Adobe Photoshop CC 2014.


Pada tahun 1987, Thomas Knoll, mahasiswa PhD di Universitas Michigan, mulai menulis sebuah program pada Macintosh Plus-nya untuk menampilkan gambar grayscale pada layar monokrom. Program ini, yang disebut Display, menarik perhatian saudaranya John Knoll, seorang karyawan di Industrial Light & Magic, yang merekomendasikan Thomas agar mengubah programnya menjadi program penyunting gambar penuh. Thomas mengambil enam bulan istirahat dari studi pada tahun 1988 untuk berkolaborasi dengan saudaranya pada program itu, yang telah diubah namanya menjadi ImagePro. Setelah tahun itu, Thomas mengubah nama programnya menjadi Photoshop dan bekerja dalam jangka pendek dengan produsen scanner Barneyscan untuk mendistribusikan salinan dari program tersebut dengan slide scanner; "total sekitar 200 salinan Photoshop telah dikirimkan" dengan cara ini.


Selama waktu itu, John bepergian ke Silicon Valley di California dan memberikan demonstrasi program itu kepada insinyur di Apple Computer Inc. dan Russell Brown, direktur seni di Adobe. Kedua demonstrasi itu berhasil, dan Adobe memutuskan untuk membeli lisensi untuk mendistribusikan pada bulan September 1988.Sementara John bekerja pada plug-in di California, Thomas tetap di Ann Arbor untuk menulis kode program. Photoshop 1.0 dirilis pada 1990 khusus untuk Macintosh.


Introducing Adobe Photoshop CC 2014



Fitur-fitur baru dan cara kerja selengkapnya bisa klik link ini.


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tanda tangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia pada tanggal 25 maret 2008.

Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.


Untuk UU ITE selengkapnya bisa mengunduh disini

sumber file : http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf