Teknologi dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia. Ya, itu adalah sisi positif dari adanya sebuah teknologi. Namun teknologi pun memiliki sisi negatifnya. Salah satu hasil teknologi saat ini yang sudah sangat marak adalah layanan-layanan jejaring sosial seperti facebook, youtube, twitter, line, path, whatsapp, blackberry messengger, dan masih sangat banyak lagi jejaring sosial lainnya yang tersedia.
Dampak negatif dari jejaring sosial ini adalah pemanfaatan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan fungsinya. Berbagai aksi kejahatan dapat terjadi melalui jejaring sosial. Maraknya penipuan melalui media sosial, pencemaran nama baik, pencurian identitas, peredaran narkoba, akses pornografi dan pornoaksi, serta beragam tindak kejahatan lainnya. Selain itu penggunaan jejaring sosial yang tidak sesuai dengan umur juga memberikan dampak terhadap mental masyarakat, khususnya anak-anak. Anak-anak yang terlalu cepat mengakses jejaring sosial dan kurang mendapat pembinaan dari guru ataupun orangtua akan membuat anak tersebut cenderung anti sosial. Anak tersebut akan lebih senang bersosial melalui jejaring sosial ketimbang melalui aktivitas pertemanan di dunia nyata. Selain itu anak yang mudah mengakses jejaring sosial akan lebih rawan terkena aktivitas kejahatan di dunia maya seperti mengakses situs pornografi, pencurian anak, dan lainnya.
Dalam aktivitas gerakan sosial, penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tapi tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya di dunia nyata. Tidak jarang jejaring sosial digunakan untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Beberapa pelaku terorisme juga mengaku belajar merakit bom melalui jejaring sosial. Gerakan-gerakan primordial, anti SARA juga berkembang melalui jejaring sosial. Banyak situs dan akun-akun dunia maya yang menghina suku, agama, ataupun golongan lainnya. Apabila tidak ada hukum yang mengatur pemanfaatan media teknologi informasi ini, dikuatirkan hal ini akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat bahkan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk jejaring sosial, pemerintah mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang ditimbulkan dari penyalahgunakan teknologi informasi ini. Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang ditujukan kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan jejaring sosial ini.
Namun, selain lewat pendekatan peraturan untuk menangani penyalahgunaan jejaring sosial, pemerintah dan berbagai lembaga masyarakat perlu melakukan pelatihan dan lokakarya bagi masyarakat sebagai langkah pencegahan, mulai dari tingkat anak-anak, remaja, hingga orang tua. Dengan ini, masyarakat akan mengerti bagaimana menggunakan teknologi informasi dan jejaring sosial yang baik dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan adanya pendidikan ini, harapannya jejaring sosial dapat mendukung terjadinya perubahan sosial yang positif dalam masyarakat sehingga dapat lebih cepat mencapai pembangunan yang dicita-citakan.
Di bawah ini merupakan sebuah video yang membahas hal negatif dari jejaring sosial, dan apa yang harus kita ubah dari sikap kita agar kita tidak menjadi mahluk sosial yang 'anti-sosial'
Diharapkan setelah melihat video ini, kita semua tersadar bahwa kehidupan kita bukanlah di dunia maya, jangan sampai kesempatan kita hilang hanya karena kita terfokus pada dunia maya. Sekian artikel tentang pengaruh teknologi terhadap manusia ini, semoga bermanfaat :)